top of page
  • Writer's pictureFuad News

Jalan Macet, Mobil Avanza Silver Menabrak Pengendara Motor Matic


Kecelakaan kembali terjadi di Simpang empat Padang Lua Bukittinggi tepatnya pada sore hari tanggal 3 November 2019. Kecelakaan ini dialami oleh sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh seorang bapak bernama Yasril yang berusia 47 tahun bertempat tinggal di Payakumbuh, Sumatera Barat yang menabrak sebuah pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh seorang mahasiswi Universitas Andalas yang bernama Aranda Kirana Mardez yang berusia 20 tahun jurusan Kedokteran dan yang dibonceng bernama Rahmadania Putri seorang mahasiswi Universitas Negeri Padang yang berusia 20 tahun jurusan Pendidikan Matematika .


Saat itu, Aranda tengah mengendarai motornya dengan kecepatan 20 km/jam karena Aranda terjebak ditengah kemacetan jalan. Saksi mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi akibat seorang pengendara mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Yasril(47) tidak sabar berada ditengah kemacetan dan disaat ada celah sang pengendara mobil ini menekan pedal gasnya dan akhirnya sang pengendara mobil tersebut menabrak belakang sepeda motor yang dikendarai Aranda.


Dalam hal ini Yasril (47) selaku pendara mobil toyota avanzadijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."


“kecelakaan pada Minggu (3/11) itu menyebabkan pengendara sepeda motor pingsan dan penumpang bernama Rahmania mengalami luka-luka, serta masih mendapat perawatan medis,” kata Agus selaku saksi mata kejadian ini (3/11/19). Kronologis kecelakaan terang Agus, sepeda motor yang dikemudikan Aranda Kirana dari arah pusat kota Bukittinggi menuju arah Padang Panjang sempat menyalip mobil yang ada didepannya dan kembali ke jalur sebelah kiri.


Namun, karena ada lawan di sebelahnya, pengemudi sepeda motor tidak jadi menyalip dan malah beralih ke sebelah kiri yang mengakibatkan kendaraan yang dikemudinya berada di sisi kiri. Dan secara bersamaan datang sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh Yasril (47) menerobos masuk ketengah kemacetan yang mengakibatkan mobil tersebut menabrak pengendara motor yang dikendarai oleh Aranda, sehingga benturan itu tidak lagi bisa di hindarkan yang menyebabkan motor yang dikendarai Aranda berpindah ke sisi kanan jalan.


Korban segara dilarikan ke rumah sakit terdekat. Luka dan benturan pada bagian kepala Aranda menjadi penyebab Aranda tidak sadarkan diri. Pada keterangan saksi juga menegaskan bahwa Yasril(47) selaku pengemudi mobil toyota avanza tidak sabar dalam menghadapi kemacetan jalan yang berakibat fatal bagi pengendara lain. Hal ini tentunya dengan adanya kecelakaan ini tingkat kemacetan didaerah simpang empat padang luar bukittinggi ini menjadi tambah parah, dikarenakan adanya korban akibat kecelakaan tersebut.

Hal ini juga terdapat beberapa kerugian yang dialami oleh korban lebih kurang 8 juta rupiah, dimana handphone iPHONE milik penumpang sepeda motor rusak dan pada bagian motor yang dikendarai terdapat patahan, pecahan dan goresan akibat benturan dengan mobil Toyota Avanza tersebut (Namira UK/Psi A)


5 views0 comments
bottom of page